Legal Services

Pelayanan Jasa Hukum yang ditawarkan LAW FIRM “DWI – HERU & Rekan” sebagai berikut:

Konsultasi Hukum

Memberikan saran dan nasehat serta asistensi untuk melindungi kepentingan klien secara korporasi sehingga dapat meminimalisir permasalahan hukum di kemudian hari.

Pendapat Hukum

Memberikan opini hukum yang benar dari sisi akademi maupun praktisi hukum sehingga kegiatan usaha/bisnis Klien yang dipermasalahkan tidak berkembang menjadi suatu perkara hukum di Lembaga Peradilan.

Pendampingan Hukum

Mendampingi Pegawai dan atau Pejabat Klien yang dipanggil sebagai saksi pada semua tahap pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum.

Sosialisasi Hukum

Memberikan pencerahan hukum baik Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Hubungan Industrial, Perbankan, Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, maupun permasalahan hukum lainnya untuk kepentingan Klien

Liaison Officer (LO)

Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Klien dalam menghubungi dan/atau menghubungkan Klien dengan Instansi yang berwenang dengan tujuan untuk mendudukkan suatu perkara secara obyektif dan proporsional dalam rangka membela kepentingan Klien dan/atau Pegawai/Pejabat Klien

Service Fee

Untuk tarif jasa hukum mendasar pada bobot perkara yang ditangani dan ditentukan dari hasil kesepakatan bersama antara Lawyer dan Client. Selain itu, Law Firm “DWI-HERU & REKAN” merupakan kantor hukum yang bukan semata-mata profit oriented namun juga memberikan jasa kepada kalangan yang kurang mampu, demi tugas dan tanggung jawab Profesi Advokat (Officium Nobile).